Pendahuluan
Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada
di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang
tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat
majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia
juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang
merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang
ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana
mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga
mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai
dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga
perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban
kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda.
Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses
asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya
jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan
meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan
kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat
keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak
saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman
budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan
kewilayahan.
Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai
keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai
potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya,
secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan
sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu.
Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok
sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi antar peradaban yang ada di
dunia. Labuhnya kapal-kapal Portugis di Banten pada abad pertengahan
misalnya telah membuka diri Indonesia pada lingkup pergaulan dunia
internasional pada saat itu. Hubungan antar pedagang gujarat dan pesisir
jawa juga memberikan arti yang penting dalam membangun interaksi antar
peradaban yang ada di Indonesia. Singgungan-singgungan peradaban ini
pada dasarnya telah membangun daya elasitas bangsa Indonesia dalam
berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa Indonesia juga
mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah
singgungan antar peradaban itu.
Bukti Sejarah
Sejarah membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara
berdampingan, saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel.
Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan yang berdiri sejalan secara
paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok masyarakat tertentu.
Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat
urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau pedesaan,
bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil.
Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin
dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa
konteks keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman
kelompok sukubangsa semata namun kepada konteks kebudayaan.
Didasari pula bahwa dengan jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih
700’an sukubangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok
masyarakat yang beragam, serta keragaman agamanya, masyarakat Indonesia
adalah masyarakat majemuk yang sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian
dengan keragaman perbedaan yang dimilikinya maka potensi konflik yang
dipunyainya juga akan semakin tajam. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam
masyarakat akan menjadi pendorong untuk memperkuat isu konflik yang
muncul di tengah-tengah masyarakat dimana sebenarnya konflik itu muncul
dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan keragaman kebudayaan.
Seperti kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia dimana dinyatakan
sebagai kasus konflik agama dan sukubangsa. Padahal kenyataannya
konflik-konflik tersebut didominsi oleh isu-isu lain yang lebih bersifat
politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab yang tunggal dalam kasus
konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus konflik yang ada di
Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang keanekaragaman yang kita
miliki dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan benar.
Peran pemerintah: penjaga keanekaragaman
Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman
kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi
sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga
tata hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di
Indonesia. Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom
dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang
yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia.
Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi
kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai
dengan kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai
dengan sukubangsa ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah.
Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa minoritas tersebut telah
tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat, sehingga membuat
kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir. Contoh
lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni
hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan
pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan
berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan
yang dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman
kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai
perbedaan yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun dimatikan
sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang
disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam konteks ini
proses penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan kebudayaan yang
berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan kelompok
sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang dan tersudut.
Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada
ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa
yang ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada
dalam kebudayaan daerah.
Tidak dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi
diatas tidak lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan
nasional, dimana ini juga berkaitan dengan arah politik kebudayaan
nasional ketika itu. Keberadaan kebudayaan nasional sesungguhnya adalah
suatu konsep yang sifatnya umum dan biasa ada dalam konteks sejarah
negara modern dimana ia digunakan oleh negara untuk memperkuat rasa
kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari latar belakang
kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah
kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan
menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang
dimilikinya. Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat
bahwa usaha-usaha untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga
suatu upaya untuk mencari letigimasi ideologi demi memantapkan peran
pemerintah dihadapan warganya. Tidak mengherankan kemudian, jika yang
nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana pemerintah menggunakan segala
daya upaya kekuatan politik dan pendekatan kekuasaannya untuk
”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah atau
kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana
menyikapi perbedaan dan keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia. Yaitu kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia yang
sifatnya multibudaya, dimana acuan utama bagi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme, yaitu sebuah ideologi
yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik
secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999). Dalam model
multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa
seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang
berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah
mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya
masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti
sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini sebenarnya telah
digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam
mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang
terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi:
“kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di
daerah”.
Sebagai suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem
infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus
pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di
depan hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator
sekaligus penjaga pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap
seimbang antara kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah
pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua titik ekstrim
lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana oleh
pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya,
namun secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam
konteks waktu, produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2
prespekif yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau
produk kebudayaan pada masa lampau.
Menjaga keanekaragaman budaya
Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan
dengan produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu
pengetahuan budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang
masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau
banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut
yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk kesenian dan sastra,
tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan. Keragaman
budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk
atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang
multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus
dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong
perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di
Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on
The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions)
tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity
diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada
dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan
ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang
menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam
penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan
penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau
diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai
“Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya
tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan
nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol
pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan
menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan
berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa
Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan
lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa
nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara
tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat
yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan
tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai
budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan
dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan
subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai
aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia
diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya).
Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia
mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun
juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan
budaya bangsa Indonesia.